Detail Cantuman

Text
PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM
stilah perkawinan adalah merupakan istilah
yang umum, yang digunakan untuk semua
makhluk ciptaan Allah dimuka bumi, sedangkan
pernikahan hanyalah diperuntukkan bagi manusia. Seperti kata nikah berasal dari bahasa Arab
yaitu “nikaahun” yang merupakan masdar atau
kata asal dari kata kerja nakaha, yang sinonim
dengan tazawwaja. Jadi kata nikah berarti “adhdhammu wattadaakhul” artinya bertindih dan
memasukkan,1 sedangkan dalam kitab lain
dikatakan bahwa nikah adalah “adh-dhmmu waljam’u” artinya bertindih dan berkumpul.2
Islam mensyari’atkan pernikahan untuk
membentuk mahligai keluarga sebagai sarana
untuk meraih kebahagiaan hidup. Islam juga
mengajarkan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan
gembira. Islam telah memberikan konsep yang
1 Rahmat Hakim, 2000: 11
2 Muktiali Jarbi, “Pernikahan Menurut Hukum Islam,”
Pendais I, no. 56–68 (2019): 56–68, https://ejournal.
uinsaizu.ac.id/index.php/komunika/issue/view/17.
I
2
jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah
pernikahan yang berlandaskan al-Qur`an dan asSunnah yang shahih
Ketersediaan
PAUD 21 | BOO370.01 | My Library (SLIMS) | Tersedia |
Detail Information
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
BOO370.01
|
Penerbit | : ., tahun 2023 |
Deskripsi Fisik |
xii + 146 hlm; 14,5 x 20,5 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-623-6225-85-1
|
Klasifikasi |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edisi |
tahun 2023
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Soft file
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Penerbit
|
Other version/related
No other version available