Detail Cantuman
Text
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PAUD PENYELENGGARAAN PAUD
Anak usia dinj merupakan masa keemasan (Golden Age), dimana
pembentukan perilaku dimulai pada saat itu, karena dapat
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya. Oleh
karena itu kmendirikan suatu lembaga harus ada dasar hukumnya,
sehingga kita memiliki alasan yang kuat untuk membentuk sebuah
lembaga pendidikan, seperti hal nya lembaga Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD). Penyelenggaraan PAUD Mengacu pada sejumlah
landasan yang dibagi menjadi tiga Landasan diantaranya adalah
Landasan Yuridis, Landasan Filosofis, dan Landasan Keilmuan.
Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Berdasarkan pada Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2
dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9
Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan
minat dan bakatnya”.
Ketersediaan
PAUD 11 | BOO370.01 | My Library (SLIMS) | Tersedia |
Detail Information
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
BOO370.01
|
Penerbit | : ., Cetakan pertama : 20 |
Deskripsi Fisik |
15 X 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-623-285-309-6
|
Klasifikasi |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edisi |
Cetakan pertama : 2020
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Soft file
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Penerbit
|
Other version/related
No other version available