Detail Cantuman
Text
Pendidikan Kewirausahaan dalam Islam
Menurut penelitian Universitas Harvard yang dikutip dalam Kemendiknas (2010), kesuksesan seseorang tidak hanya bergantung pada
pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill), tetapi pada kemampuan mengelola diri sendiri dan orang lain (soft skill). 20% mengandalkan pada hard skill, 80% sisanya mengandalkan soft skill. Faktanya,
orang-orang paling sukses di dunia berhasil karena mereka mengandalkan soft skill daripada hard skill. Artinya, kualitas pendidikan karakter, termasuk karakter kewirausahaan siswa, sangat penting dan perlu
segera ditingkatkan (Aritonang, 2013: 64).
Rohmat Suprapto, Ketua Lembaga Penelitian Islam dan Kemuhammadiyahan (LSIK) Universitas Muhammadiyah Semarang (UNI-
Pendidikan Kewirausahaan dalam Islam
2
MUS), berbicara pada acara pembukaan Baitul Arqam Purna Studi
(BAPS) atau pada pembekalan pra-kelulusan yang diadakan oleh PMI
Jawa Tengah untuk 400 mahasiswa UNIMUS pada Rabu (22/10),
mahasiswa yang akan lulus dan meninggalkan bangku kuliah harus
melakukan pelatihan terakhir. Sentuhan terakhir (penutupan) bisa
melalui laporan kewirausahaan, soft skill, keislaman dan motivasi di
perguruan tinggi Islam. Diharapkan lulusan dapat mempersiapkan
kondisi untuk memasuki era persaingan yang komprehensif, karena
pesatnya perkembangan informasi dan teknologi. Pernyataan Jamaludin Darwis lebih lanjut menegaskan bahwa kampus adalah industri
sumber daya manusia dan produk lulusan dilepas ke “dunia nyata”,
sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bekerja secara mandiri
(Lampito, 2014: 10).
Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa pendidikan kewirausahaan
ini tidak bisa lepas dengan tujuan pendidikan Islam. Tujuan pendidikan Islam dari sudut pandang al-Attas adalah untuk membentuk
manusia sempurna menurut Islam atau dengan istilah insân al-kâmil
(Roqib, 2009: 17). Pandangan ini diperkuat an-Nahlawi, bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk mewujudkan penghambaan yang paripurna kepada Allah untuk diterapkan dalam kehidupan manusia, baik
manusia secara individu maupun sosial (an-Nahlawi, 1995: 117).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 menguatkan pernyataan alAttas dan an-Nahlawi. Dalam Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional memiliki fungsi untuk mengembangkan secara optimal kemampuan dan mampu membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ketersediaan
PAI2. 19 | BOO370.30 | My Library (SLIMS) | Tersedia |
Detail Information
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
BOO370.30
|
Penerbit | : ., Cetakan Pertama, Jan |
Deskripsi Fisik |
ADA
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edisi |
Cetakan Pertama, Januari 2022
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Soft file
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Penerbit
|
Other version/related
No other version available